Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp10 Miliar untuk Branding

by
Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp 10 Miliar untuk Branding
Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp 10 Miliar untuk Branding. Foto: dokumen/bayanaka.co

BACA JUGA:  PN Palembang Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Narkoba Kelas Kakap


‎Hal itu yang kemudian ada 60 dari keseluruhan sertifikat yang telah diambil ke dari Bank BTN di tahan oleh pihak penggugat sebagai jaminan retensi atas jasa mereka.

‎Pasca sidang, Benny Murdani SH MH selaku penggugat mengungkapkan bahwa awal mula menerima kuasa dari tergugatnya bermula dari konflik internal PT Tamacon Aulia Utama.

‎Disebut terjadi konflik sebab adanya RUPS yang dilakukan direksi PT Tamacon memecat Jalaluddin sebagai Komisaris Utama.

‎Mendapati itu, pihaknya kemudian membuat RUPS Luar Biasa dimana hasilnya memecat direktur utama yang saat itu dijabat oleh Fahmi Assegaf.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang


‎Dan mengangkat Moti Khan sebagai direktur utama PT Tamacon menggantikan Fahmi Assegaf.

‎”Dan terhadap kontrak itu telah kami jalankan, kemudian kontrak kedua pengambilan 62 SHM yang ditahan BTN dari 2022 yang sebelum kontrak dengan kami tidak bisa diambil. Setelah kontrak dengan kami alhamdulillah bisa diambil,” terangnya.

‎”Artinya dengan keahlian kami dan kepiawaian pengalaman kami sebagai advokat perkara ini bisa selesai dengan waktu yang singkat seharusnya bersyukur tapi ini seolah-olah kami tidak ada kontribusi,” tambah Benny.

‎Sementara, terkait perkara ini juga ditanggapi kuasa hukum tergugat Hj Titis Rachmawati SH MH CLA menyoroti berbagai klaim pihak penggugat terkait keberhasilan mereka dalam menangani perkara Jalaluddin dan Moti Khan.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Jambi, Crazy Rich Palembang KMS H Abdul Halim Ali Siap Disidangkan


‎Dirinya beranggapan adanya kesesatan dalam kontrak yang dinilai tidak objektif dan subjektif sebab klien yang merupakan awam hukum berhadapan dengan advokat yang cakap hukum.

‎Kesesatan yang dimaksud yakni sebab saksi mengungkapkan adanya konflik direksi PT Tamacon yang berlangsung cukup lama.

‎”Jika mengacu perudangan perusahaan yang tidak harmonis itu artinya direksi itu harus ada perubahan dengan RUPS, nah hal inilah yang dimanfaatkan advokat ini seolah prestasi,” kata Titis.

‎Terlebih terkait kontrak kedua yakni pengambilan sertifikat di BTN itu memang menjadi persyaratan direksi dan komisaris harus hadir.

BACA JUGA:  Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Polisi Dihadang Warga saat Amankan 2 Penjaga Pondok


‎Dengan artian Titis beranggapan perkara pengambilan SHM yang menjadi anggunan itu memang sudah selayak dilakukan RUPS meski tanpa ada penasihat hukum.

‎”Makanya harus diambil RUPS Luar biasa, karena ada expired dari susunan pengurus perusahaan, jadi kalau dibilang itu buah pikiran dari advokat tidak sepenuhnya benar, karena memang perundang-undangan yang mengatur,” tegas dia.

Titis mengungkapkan pihaknya akan melibatkan pihak BTN apakah pengambilah ke 60 SHM tersebut karena adanya laporan polisi dan somasi dari penggugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *