PN Palembang Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Narkoba Kelas Kakap

by
PN Palembang Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Narkoba Kelas Kakap.
PN Palembang Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Narkoba Kelas Kakap. Foto: Nda/bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi perhatian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan besar, Basri dan Eko Suseno, Kamis 11 Desember 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi SH MH itu mengungkap rangkaian peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah sangat besar yang disebut sebagai salah satu jaringan paling rapi dan terstruktur di Sumatera Selatan.

Dalam sidang, JPU Dwi Indayati SH dari Kejari Sumsel menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah masif.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Emosi Berujung Teror, Syukri Zen Dituntut Jaksa Enam Bulan Penjara

JPU membeberkan bahwa jaringan ini tak hanya melibatkan dua terdakwa, namun juga sejumlah buronan (DPO) yang berperan sebagai pengendali, antara lain Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa, Ashadi, Helmi, dan Mas Pur.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bagaimana Basri dan Eko berperan sebagai kurir utama sekaligus fasilitator gudang narkoba.

Basri disebut menawarkan rumah milik Doa (DPO) sebagai lokasi penyimpanan. Dari rumah itu, polisi menemukan 3.246 gram sabu serta 23.422 butir ekstasi (setara 9.260 gram) semua disimpan dalam beberapa kardus besar.

Jaringan ini menjalankan transaksi berpindah-pindah menggunakan pola komunikasi rahasia dan sistem pengiriman cepat antarwilayah Palembang Ogan Ilir.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Gelar Patroli Skala Besar, Sisir Tempat Hiburan Malam di Palembang Selama Ramadan

Diketahui, Basri bersama Israk Andi (DPO) menerima tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di Indralaya.

Selanjutnya Basri dan Eko datang menggunakan mobil Terios hitam BG 1494 TM ke Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir.

Di lokasi tersebut Basri membawa satu paket sabu seberat 996,02 gram ke mobil pembeli yang ternyata adalah petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Keduanya langsung ditangkap di tempat oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Narkoba 'Sultan' Bentuk Liquid Vape Beredar di Palembang, Polisi Amankan 430 Catridge Etomidate

Sementara Eko dan Zulkarnain mencoba kabur, namun berhasil dihentikan setelah polisi menembakkan tembakan peringatan.

JPU mengungkap adanya imbalan yang dijanjikan kepada para kurir jika berhasil mengedarkan seluruh barang haram tersebut diantaranya 1 unit mobil Terios/Avanza dari Prayitno (DPO), uang sejumlah Rp 50 juta untuk Eko Suseno dan Rp 10 juta (sudah diterima Basri).

Motivasi finansial inilah yang dinilai jaksa membuat para terdakwa nekat terlibat dalam jaringan narkoba kelas kakap tersebut.

Usai tuntutan dibacakan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *