PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Upaya Eddi Serentak Ginting bin M. Husin untuk menghentikan laju proses hukum yang menjeratnya akhirnya kandas di ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan pertambangan dan pengangkutan batubara ilegal.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian, menandai babak baru dalam proses hukum yang dihadapi Eddi Ginting.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Hendri Agustian, SH, MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta Eddi Ginting yang mengikuti persidangan dalam keadaan ditahan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak.
Majelis hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak ditemukan alasan hukum untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Penolakan eksepsi ini sekaligus menutup peluang terdakwa untuk lolos dari jerat hukum melalui keberatan formal atas dakwaan.
Usai putusan sela dibacakan, Eddi Ginting tampak menerima keputusan majelis tanpa menunjukkan reaksi berlebihan. Sikap tenang terdakwa terlihat kontras dengan konsekuensi hukum serius yang kini harus dihadapinya, mengingat perkara akan memasuki fase pembuktian yang krusial.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan dakwaan di persidangan selanjutnya. JPU berencana menghadirkan saksi-saksi kunci yang diyakini dapat menguatkan konstruksi perkara dugaan pertambangan dan pengangkutan batubara ilegal tersebut.
Dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU Rini Purnamawati, SH, Eddi Ginting diduga terlibat aktif dalam kegiatan pengangkutan dan pemanfaatan batubara ilegal.
Peristiwa itu disebut terjadi pada September 2025, ketika terdakwa mengangkut sekitar 40 ton batubara menggunakan sebuah truk tronton dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.
Batubara tersebut diketahui berasal dari sebuah stockpile ilegal yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Lokasi penimbunan batubara itu berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam Tbk dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi.





