Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp10 Miliar untuk Branding

by
Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp 10 Miliar untuk Branding
Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp 10 Miliar untuk Branding. Foto: dokumen/bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Lanjutan sidang gugatan perkara yang dilakukan seorang advokat  terhadap mantan kliennya dalam perkara sukses fee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Kamis 22 Januari 2026.

‎Gugatan perdata itu dilayangkan Benny Murdani SH MH terhadap mantan kliennya Jalaluddin dan Devi Ardila Moti atau Moti Khan selaku anaknya.

‎Kasus ini mencuat setelah keduanya sebelumnya bermitra dalam penanganan persengketaan Direksi PT Tamacon Aulia Utama pengembang perumahan Kota Modern Sriwijaya yang ada di Kelurahan Karang Anyar Palembang.

‎Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadirkan pihak penggugat yang juga mantan penasihat hukum Yusmaheri SH MH.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang! Mirna Kaget Rukonya Disulap Jadi Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal


‎Terungkap dalam fakta persidangan, gugatan perdata yang dilayangkan terkait sukses fee dari kontrak kuasa untuk menangani pengambilan 60 sertifikat yang dianggunkan PT Tamacon ‎ke BTN.

‎Dalam prosesnya tersebut juga muncul kontrak kuasa yakni untuk melakukan RUPS luar biasa guna perombakan direksi PT Tamacon Aulia Utama.

‎RUPS LB itu diminta Jalaluddin sebagai pemilik saham terbesar untuk memajukan anaknya Moti Khan sebagai direktur Utama PT Tamacon.

‎”Waktu itu pak Jalaluddin bertanya ke saya apakah bisa dilakukan perubahan direksi karena dia sebagai pemilik saham terbesar 51 persen, dan saya jawab bisa,” kata Yusmaheri di hadapan hakim yang dipimpin Noor Ichwan Ria Adha SH MH.

BACA JUGA:  Perempuan Asal Lampung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di OKU Timur, Warga Sempat Dengar Teriakan Korban


‎Selain Yusmaheri, penggugat juga menghadirkan Novita Sari SH MH yang juga mantan penasihat hukum pihak tergugat.

‎”Sejujurnya saya begitu dekat dengan Moti Khan ini karena ada beberapa perkara sebelumnya yang kami tangani,” terang Novita.

‎Dalam kesaksiannya yang menjadi perkara gugatan itu, Novita mengungkapkan adanya dua kontrak tertanggal 1 Juli 2025 dan 16 Juli 2025.

Dan pada kontrak 1 Juli 2025 disepakati jasa mereka sebesar Rp100 juta operasional dan sukses fee sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Emosi Berujung Teror, Syukri Zen Dituntut Jaksa Enam Bulan Penjara


‎Kontrak pertama ini juga diklaim sebagai penanganan RUPS Luar Biasa PT Tamacon Aulia Utama. ‎Kemudian kontrak kedua pengambilan 62 sertifikat SHM yang menjadi anggunan di BTN.

‎Biaya jasa dari kontrak kedua itu diungkapkan dalam persidangan senilai Rp200 juta dan sukses fee sebesar Rp2 miliar.

‎”Awalnya kami tawarkan itu, secara pribadi untuk dua perkara itu jumlahnya 10 miliar itu sudah operasional dan sukses fee, pak Jalal tidak menyanggupi hingga beberapa pertemuan baru disepakati dari dua perkara itu Rp350 juta dan sukses fee Rp3,5 miliar,” bebernya.

‎Terungkap dalam fakta persidangan pula bahwa atas prestasi yang diklaim penggugat justru tak dilaksanakan tergugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *