Atau pengembalian sertifikat itu karena syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik agunan, sebab menurutnya kepengurusan perusahaan tersebut sudah tak berlaku dan diperlukan RUPS LB.
Titis juga menyebut atas penahanan 60 sertifikat oleh penggugat, kliennya telah melaporkan pihak penggugat ke Polda Sumsel atas tuduhan penipuan, penggelapan dan perampasan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan adanya bukti bahwa kontrak kuasa pengambilan itu dibuat setelah sertifikat dikeluarkan oleh pihak BTN.
“Fakta lain dalam persidangan sertifikat itu diambil juga tidak menggunakan kuasa dari advokat jadi setelah sertifikat itu dikeluarkan baru dibuatkan kuasa seolah-olah kuasa ini sudah digunakan untuk pengambilan, kalaupun sudah maka sifatnya pendampingan dan apakah pendampingan diakui pihak bank itupun tidak ada fakta hukumnya BTN melibatkan pihak kuasa hukum,” terangnya.
“Ada biaya yang dikeluarkan klien kami mengatasnamakan BTN, bahwa pengambilan sertifikat ini ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan sertifikat,” sebutnnya.
Titis juga mengomentari tawaran biaya jasa yang diklaim saksi senilai Rp10 miliar itu semata-mata hanya bualan untuk menciptakan kesan bahwa penggugat merupakan advokat kelas kakap.
“Itu sebenarnya tidak benar, kontrak 10 miliar itu hanya konten untuk menaikan brand mereka bahwa honor mereka highclass,” tandasnya.





