PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang mendadak hening saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Suretno, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu (18/2/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama, di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, S.H., yang sebelumnya menuntut pidana 5 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kronologi Penganiayaan di SMA Negeri 16 Palembang
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di SMA Negeri 16 Palembang yang berlokasi di Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WIB.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa berawal dari adu mulut antara korban Yuli Mirza dan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi guru. Perdebatan yang semakin memanas itu kemudian menarik perhatian terdakwa yang berupaya melerai.
Namun, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan. Dalam kondisi emosi, terdakwa menampar pipi kanan korban satu kali.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, hingga membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan harus menjalani perawatan di RS Charitas Kenten.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di belakang kepala berukuran 7×6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar di kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri.
Barang Bukti dan Biaya Perkara
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara satu helai kemeja lengan panjang warna putih milik Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada korban.





