Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang

by
Saksi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersaksi dalam sidang kasus behel gigi ilegal di Pengadilan Negeri Palembang
Dua saksi dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan praktik pemasangan behel gigi ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/1/2026). Foto: bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan praktik pemasangan behel gigi ilegal yang menyeret terdakwa Lindri Utami Binti Sodri. Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Dwi Indayati, SH, tim penasihat hukum terdakwa, dan dua orang saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi kepolisian membeberkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus yang disebut dilakukan melalui operasi senyap. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang aparat terhadap dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Lindri Utami merupakan pemilik Indri Studio Salon yang berlokasi di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, salon kecantikan tersebut diduga telah lama dijadikan tempat praktik pemasangan behel gigi tanpa izin resmi.

BACA JUGA:  Setelah Berbulan-bulan Menunggu Audit BPK, Kejari OKI Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BSI, Rugikan Negara Rp9,5 Miliar

“Dari hasil penyelidikan kami, terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, khususnya di bidang kedokteran gigi, serta tidak memiliki izin sebagai tenaga kesehatan,” tegas saksi di persidangan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dipastikan tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kesehatan di Indonesia.

Meski demikian, Lindri Utami tetap memberikan layanan yang menyerupai tindakan medis, khususnya perawatan dan pemasangan behel gigi kepada konsumen.

Lebih lanjut, saksi mengungkap bahwa dalam menjalankan praktik ilegal tersebut, terdakwa menggunakan berbagai alat dan bahan yang lazim dipakai oleh dokter gigi profesional. Di antaranya laser gigi, bracket, kawat Ni-Ti, serta sejumlah bahan kimia medis yang seharusnya hanya digunakan oleh tenaga kesehatan berkompeten.

BACA JUGA:  Siswi SMP Asal OKI Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan Selamat di Lampung

“Alat-alat tersebut kami temukan dan amankan saat penggerebekan. Penggunaannya oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan izin tentu sangat berbahaya bagi pasien,” ungkap saksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2025. Saat itu, petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi dan melakukan pemantauan secara tertutup.

Ketika penggerebekan dilakukan, terdakwa diketahui tengah melakukan pemasangan lanjutan behel gigi terhadap seorang konsumen.

“Pada saat penggerebekan, terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan tindakan pemasangan behel. Sejumlah alat kesehatan dan perlengkapan praktik langsung kami sita sebagai barang bukti,” jelas saksi.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penipuan Rp8 Miliar, SP3 Polrestabes Palembang Digugat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *