LUBUK LINGGAU, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,85 gram dalam operasi penindakan pada Sabtu (11/4/2026) di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan HM Soeharto, Lubuklinggau Selatan I.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menginstruksikan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi, bersama personel melakukan pemantauan sejak pagi hari.
Setelah memastikan target, petugas mendekati tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar.
Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka beserta satu paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam sebagai sarana pendukung aktivitas tersangka.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.





