Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Jambi, Crazy Rich Palembang KMS H Abdul Halim Ali Siap Disidangkan

by
KMS H Abdul Halim alias H Alim saat di lakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan Negeri Muba, beberapa waktu lalu.
KMS H Abdul Halim alias H Alim saat di lakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan Negeri Muba, beberapa waktu lalu.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Setelah sempat ramai diisukan bakal “dipeti es” bahkan dikabarkan berpotensi mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi yang menyeret nama Crazy Rich Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali, akhirnya dipastikan memasuki babak baru.

Tersangka akan menjalani sidang perdana pada **Kamis, 4 Desember 2025** di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Informasi tersebut tercantum pada laman resmi SIPP PN Palembang, yang menjadwalkan persidangan digelar di ruang sidang Garuda pada pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Dwi Nurfa Reni, SH.

BACA JUGA:  Kecelakan Maut di Jalintim Banyuasin Tewaskan Sopir, Polisi Temukan 24 Kg Sabu Dalam Bagasi Mobil

Persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota yaitu Fitriadi dan Wahyu. Salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang membenarkan jadwal tersebut.

“Betul, besok jadwalnya. Berdasarkan yang tertera di SIPP seperti itu,” ujar petugas PTSP PN Palembang saat dikonfirmasi, Rabu 3 Desember 2025.

Kondisi Kesehatan H. Alim Masih Mengkhawatirkan

Di tengah kepastian persidangan, kondisi kesehatan H. Abdul Halim Ali masih menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa H. Alim saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siti Fatimah Palembang.

Bahkan, dalam satu harinya ia dikabarkan masih bergantung pada belasan tabung oksigen untuk membantu pernapasannya.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses peradilan berpotensi berjalan lambat, mengingat kondisi kesehatan H. Alim yang disebutkan tidak stabil.

BACA JUGA:  Peredaran Ekstasi di Hajatan Orgen Tunggal Terbongkar, PN Palembang Vonis Leni Marlina 7 Tahun Penjara

Hal ini pun mengingatkan publik pada proses penyidikan sebelumnya yang dinilai memakan waktu cukup panjang.

Kasus Bersama Dua Tersangka Lain

H. Abdul Halim Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua nama lain, yakni: Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Muba dan Amin Mansyur, pensiunan BPN

Berbeda dengan H. Alim, proses peradilan terhadap dua terdakwa tersebut berjalan lebih cepat dan efisien. Keduanya telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka 2 tahun penjara.

Putusan tersebut sempat memunculkan kritik karena perkara ini dianggap menghambat percepatan proyek nasional strategis, yakni pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi.

BACA JUGA:  Hakim Jatuhkan Vonis 4 Bulan ke Guru P3K di Palembang, Kasusnya Bikin Ruang Sidang Hening

Dibantarkan dari Rutan ke RS

Dalam proses hukumnya, H. Alim sebelumnya sempat ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sebelum akhirnya dibantarkan ke RS Siti Fatimah karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *