PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Setelah sempat ramai diisukan bakal “dipeti es” bahkan dikabarkan berpotensi mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi yang menyeret nama Crazy Rich Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali, akhirnya dipastikan memasuki babak baru.
Tersangka akan menjalani sidang perdana pada **Kamis, 4 Desember 2025** di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Informasi tersebut tercantum pada laman resmi SIPP PN Palembang, yang menjadwalkan persidangan digelar di ruang sidang Garuda pada pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Dwi Nurfa Reni, SH.
Persidangan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota yaitu Fitriadi dan Wahyu. Salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang membenarkan jadwal tersebut.
“Betul, besok jadwalnya. Berdasarkan yang tertera di SIPP seperti itu,” ujar petugas PTSP PN Palembang saat dikonfirmasi, Rabu 3 Desember 2025.
Kondisi Kesehatan H. Alim Masih Mengkhawatirkan
Di tengah kepastian persidangan, kondisi kesehatan H. Abdul Halim Ali masih menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa H. Alim saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siti Fatimah Palembang.
Bahkan, dalam satu harinya ia dikabarkan masih bergantung pada belasan tabung oksigen untuk membantu pernapasannya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses peradilan berpotensi berjalan lambat, mengingat kondisi kesehatan H. Alim yang disebutkan tidak stabil.
Hal ini pun mengingatkan publik pada proses penyidikan sebelumnya yang dinilai memakan waktu cukup panjang.
Kasus Bersama Dua Tersangka Lain
H. Abdul Halim Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua nama lain, yakni: Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Muba dan Amin Mansyur, pensiunan BPN
Berbeda dengan H. Alim, proses peradilan terhadap dua terdakwa tersebut berjalan lebih cepat dan efisien. Keduanya telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka 2 tahun penjara.
Putusan tersebut sempat memunculkan kritik karena perkara ini dianggap menghambat percepatan proyek nasional strategis, yakni pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi.
Dibantarkan dari Rutan ke RS
Dalam proses hukumnya, H. Alim sebelumnya sempat ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sebelum akhirnya dibantarkan ke RS Siti Fatimah karena kondisi kesehatan yang memburuk.





