Jaringan Sabu Jalur Muba Jakarta, Polisi Gerebek Rumah di Ngulak, Kakak-Adik Ditangkap

by
Jaringan Sabu Jalur Muba Jakarta, Polisi Gerebek Rumah di Ngulak, Kakak-Adik Ditangkap
Jaringan Sabu Jalur Muba Jakarta, Polisi Gerebek Rumah di Ngulak, Kakak-Adik Ditangkap

MUBA, BAYANAKA.CO – Ditres Narkoba Polda Sumsel kembali menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat malam, 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak adik masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202 gram yang disembunyikan secara terencana di dalam dompet emas dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika dari lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta Palembang Dirampok, Karyawan Ditodong Senpi Pria Berjaket Ojol

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan target operasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Petugas yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek, bersama Kanit 3 Iptu Marliansyah, dan Panit Unit 3 Iptu Hermansyah, bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Petugas menemukan satu dompet emas berisi dua paket sabu yang dibungkus lakban coklat dengan total berat bruto 202 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

BACA JUGA:  8 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan, 66 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Narkoba

Modus penyembunyian di luar jendela dapur menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Penempatan barang bukti di area yang tidak lazim menjadi perhatian khusus dalam proses penyidikan.

Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.

Saat ini, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Mekanik Sepeda Motor di Muara Enim Diringkus Polisi, Edarkan 12 Paket Sabu Siap Edar

Penerapan pasal tersebut memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan dalam jaringan terorganisir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang terukur dan tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *