Sidang Praperadilan di Palembang Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Ahli Hukum Angkat Bicara!

by
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan saksi dan ahli untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap dua tersangka.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan saksi dan ahli untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap dua tersangka.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat, 10 April 2026.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta serta ahli hukum pidana dari pihak pemohon guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Perkara praperadilan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg.

Dalam permohonannya, kedua tersangka menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga proses penyidikan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur dan Kantor Jamkrindo, Fakta Baru Skandal Korupsi Semen Terungkap

Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H., dan turut dihadiri perwakilan dari Kejati Sumatera Selatan sebagai pihak termohon.

Jalannya persidangan berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Dalam persidangan, kuasa hukum menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul. Selain itu, turut dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, SH, MH.

Saksi Ediansyah mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang

Ia menyebut bahwa proses tersebut tetap berlangsung meskipun pihak yang bersangkutan belum berada di lokasi.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujar Ediansyah di hadapan hakim.

Lebih lanjut, Ediansyah juga mengaku sempat diperingatkan agar tidak menghalangi proses penggeledahan.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang dengan pengawalan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Kerbau di Muratara Masuk Tahap II, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Lubuklinggau

Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim Kejati terjadi pada malam hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” tegasnya di persidangan.

BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan APAR Empat Lawang, Terdakwa Aprizal Terima Dituntut Ringan, Tolak Besaran Uang Pengganti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *