PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Akhirnya pelarian aktor utama di balik bisnis sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba), berhenti di tangan polisi.
Pelarian panjang R, berakhir di tangan tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang berhasil meringkus tersangka di sebuah desa di Muba.
Peristiwa yang sempat menghebohkan publik lantaran aksi penembakan di area tambang miliknya dan menelan korban jiwa ini terjadi pada Februari 2026 lalu.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam memberantas tuntas praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu, terutama yang telah mengancam nyawa masyarakat.
Di bawah komando langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, SIK, MH, bersama Kanit II Kompol M Indra Parameswara, SIK, MH, pelaku disergap di kawasan Ulak Paceh, Muba.
R sebelumnya sempat menjadi buronan licin yang berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke perbatasan Palembang-Jambi demi mengecoh petugas.
“Iya, tersangka berinisial R sudah berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Ulak Paceh,” tegas AKBP Ahmad Budi Martono, kepada awak media, Senin (13/4/26).
Meskipun sempat mencoba melarikan diri ke perbatasan, kesigapan anggota di lapangan berhasil menghentikan langkah pelaku.
Penangkapan ini mencatat sejarah penting dalam penegakan hukum di sektor migas Sumatera Selatan.
Tidak hanya menyasar pekerja lapangan, polisi kini membidik langsung sang pemilik modal (pemilik sumur) yang selama ini sulit tersentuh hukum.
Budi juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif di balik aksi penembakan brutal tersebut.
Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku aktivitas minyak ilegal lainnya di wilayah Sumsel.





