Kasus Dugaan Penipuan Rp8 Miliar, SP3 Polrestabes Palembang Digugat

by
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).

Sidang ini menjadi sorotan karena pemohon menilai penghentian penyidikan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak disertai pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Sidang praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Plg dan dipimpin oleh hakim tunggal Tri Handayani, SH, MH.

Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan bukti tambahan serta mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak termohon.

BACA JUGA:  Upaya Eddi Ginting Hentikan Proses Hukum Kandas, PN Palembang Tolak Eksepsi Perkara Batubara Ilegal

Pemohon dalam perkara praperadilan ini adalah Sri M Tuti F, SE, SKM. Sementara itu, pihak termohon adalah Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang cq Unit Tindak Pidana Khusus cq penyidik.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2012/VI/2025/SPKT Polrestabes Palembang.

Dalam permohonannya, pemohon menilai penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pemohon mendalilkan bahwa SP3 diterbitkan tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pelapor maupun kuasa hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA:  Rekening Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Diretas, Rp1 Miliar Kurang Dikuras Habis

Melalui petitumnya, pemohon meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Pemohon juga memohon agar hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan oleh termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon meminta agar penyidik diperintahkan untuk melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak hanya itu, pemohon juga meminta agar seluruh akibat hukum yang timbul dari penerbitan SP3 tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam permohonan tersebut, pemohon turut memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.

Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib. Hakim tunggal Tri Handayani memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi guna memperkuat dalil masing-masing.

BACA JUGA:  PN Palembang Tuntut Mati Dua Kurir Jaringan Narkoba Kelas Kakap

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan praperadilan akan dilaksanakan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan penetapan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *