PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Seorang oknum polisi di Palembang dilaporkan istrinya setelah mengalami dugaan kekerasan berupa penganiayaan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilaporkan FS (31) warga Kecamatan Gandus Palembang ke SPKT Polda Sumsel.
Bhayangkari itu mengalami dugaan kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan suaminya Brigpol M.
Seorang ibu bhayangkari dari Satuan Brimob Polda Sumsel terpaksa membuat laporan polisi setelah mengalami penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya.
Penyebab penganiayaan itu setelah korban FS memergoki dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya.
Bahkan, menurut korban keributan itu terjadi hingga di luar rumah danmenyebabkan para tetangga mengetahui peristiwa tersebut.
Dugaan penganiayaan itu diketahui terjadi pada Sabtu (28/02/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi Indah Permata Sari SH menjelaskan, suami kliennya itu saat ini bertugas di Sat Brimob Polda Sumsel.
”Kami mendampingi klien kami FS melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya merupakan oknum Brimob Polda Sumsel,” kata Conie kepada awak media Senin 2 Maret 2026.
Conie menegaskan, dugaan KDRT yang dialami FS disebut sesaat dia mendapati bukti percakapan mesra.
“Ada percakapan mesra antara M dengan seorang wanita idaman lain alias WIL yang membuat mereka terlibat pertengkaran hebat,” terangnya.
Hal itulah yang kemudian memicu dugaan penganiayaan yang terjadi saat FS mendokumentasikan percakapan mesra suaminya dengan WIL.
Akibatnya, Handphone milik korban direbut paksa oleh M, bahkan iPhone 13 miliknya juga ikut dirusak dengan cara dipatahkan kemudian dibuang ke dalam kloset.
”Klien kami juga didorong dan lengannya dicengkaram dan dicakar oleh terlapor dengan sangat kuat hingga menimbulkan memar. Klien kami tengah menjalani visum di RS Bhayangkara,” tambahnya.
Dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah diketahui FS sejak Agustus 2025 lalu.
”Kecurigaan menambah setelah beberapa kali M minta izin keluar kota dengan alasan bertemu dengan seseorang yang disebutnya “BOS”, tapi ternyata itu hanya alibi untuk bertemu dengan WIL,” katanya.
Bahkan pernah, sambung Conie, satu waktu suami korban pernah mengakui secara gamblang dan menunjukan foto sosok dari wanita idaman lainnya itu.
”Beberapa kali sudah coba ditengahi, namun M masih melakukan hal yang berulang dan kami berkomitmen penuh akan mengawal kasus ini tidak hanya Bhayangkari namun perempuan yang menjadi korban KDRT,” ujar Conie.
Kasus dugaan KDRT tersebut juga sudah dilaporkan ke Provos Brimob Polda Sumsel.
”Sudah kita laporkan terkait pelanggaran etik ke Provos Brimob Polda Sumsel selain kasus pidana penganiayaan. Kami berharap Dansat Brimob dan Kapolda Sumsel dapat mengatensi kasus klien kami ini,” tambah Indah Permata Sari SH.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan keterangan pelapor yang merupakan istri sah terlapor berdasarkan Kutipan Buku Nikah menceritakan telah menjadi korban dugaan kekerasan fisik dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).





