Peredaran Ekstasi di Hajatan Orgen Tunggal Terbongkar, PN Palembang Vonis Leni Marlina 7 Tahun Penjara

by
Terdakwa Leni Marlina saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026).
Terdakwa Leni Marlina saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026).

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Upaya peredaran narkotika yang menyusup ke tengah hiburan rakyat kembali terbongkar. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Leni Marlina, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di acara hajatan orgen tunggal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (7/1/2026).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan dan terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Ketua Majelis Hakim Masriati saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Jambi, Crazy Rich Palembang KMS H Abdul Halim Ali Siap Disidangkan

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 8 butir tablet ekstasi untuk dirampas negara dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian saat penangkapan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Leni Marlina tergolong serius dan berbahaya. Terdakwa dinilai telah menjadikan acara hiburan masyarakat, khususnya hajatan orgen tunggal, sebagai sarana peredaran narkotika.

Tindakan tersebut dinilai dapat merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda yang kerap menghadiri hiburan rakyat.

Hal lain yang memberatkan, berdasarkan hasil tes urin, terdakwa terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta tersebut semakin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

BACA JUGA:  Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Leher Nyaris Putus

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, serta belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Azrianti, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejari Palembang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Jos yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah hajatan orgen tunggal di Jalan Selamet Riady, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *