Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pengingat bagi Dunia Pendidikan
Vonis 4 bulan guru P3K di PN Palembang ini menjadi pengingat bahwa konflik internal di dunia pendidikan harus diselesaikan secara profesional dan proporsional, bukan dengan kekerasan.
Status sebagai tenaga pendidik dan aparatur pemerintah tidak menghapus tanggung jawab pidana atas tindakan yang melanggar hukum.
Perkara yang semula dilaporkan ke Polsek Sako itu akhirnya bergulir hingga meja hijau dan diproses secara hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan tetap memiliki konsekuensi pidana, tanpa memandang status profesi pelakunya.
Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi institusi pendidikan agar memperkuat mekanisme penyelesaian konflik secara internal, melalui mediasi dan komunikasi yang efektif, demi menjaga integritas dan profesionalisme tenaga pendidik.





