PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Wilson SOS MN B.A.
Kursis, harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Tahun Anggaran 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (10/2/2026).
Sidang tuntutan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH, dengan agenda utama pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Meski dituntut pidana badan, Wilson tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa menjelaskan, dana yang diterima terdakwa sebesar Rp50 juta telah dikembalikan ke kas negara, sehingga tidak lagi dibebankan sebagai kerugian yang harus dipulihkan oleh terdakwa.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan Dinas PMD Sumsel dengan total nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar.
Dalam proyek tersebut, Wilson bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Jaksa mengungkap, sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pencairan anggaran, proyek tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 23 Februari 2024.
Proses lelang melalui sistem SPSE pada periode 29 September hingga 22 Oktober 2021 sempat dinyatakan gagal.
Namun, pada tender ulang justru terjadi perubahan signifikan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Perubahan itu dinilai sengaja dilakukan untuk melonggarkan persyaratan teknis.
Beberapa persyaratan penting dihapus, seperti kewajiban sertifikat ISO, izin pengelolaan limbah, serta mekanisme uji laboratorium.
Perubahan tersebut dinilai mengarah pada satu penyedia tertentu, yakni CV ARLET. Ironisnya, jaksa menegaskan bahwa dokumen KAK lama dan KAK yang telah diubah ditandatangani terdakwa pada tanggal yang sama.





