PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sidang korupsi dana hibah Porprov 2023 dengan terdakwa mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, memasuki babak krusial.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026), terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan tersebut membuat proses hukum langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang dipimpin Agus Raharjo SH MH tidak perlu mempertimbangkan keberatan administratif dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, sidang berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Langkah tidak mengajukan eksepsi ini dinilai sebagai strategi hukum untuk segera masuk pada pokok perkara.
Dalam praktik persidangan tindak pidana korupsi, pengajuan eksepsi biasanya digunakan untuk menguji aspek formil dakwaan.
Namun, dengan melewati tahap tersebut, pihak terdakwa dinilai siap menghadapi substansi tuduhan secara langsung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Kalsum Barifi diduga meminta setoran atau “cashback” dari sejumlah cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah naungan KONI Lahat.
Praktik tersebut disebut terjadi dalam pengelolaan dana hibah untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023.
Tak hanya dugaan permintaan setoran, terdakwa juga disebut melakukan pemotongan dana hibah dengan nominal bervariasi kepada beberapa cabor penerima anggaran.
Dana hibah Porprov 2023 seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan persiapan atlet daerah.
Namun, berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar dakwaan, ditemukan indikasi penyimpangan.
Dari hasil audit tersebut, perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp3,3 miliar.
Angka itu menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian perkara, karena unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
Atas dugaan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal primair biasanya memuat ancaman pidana yang lebih berat, sementara pasal subsidair menjadi alternatif jika dakwaan utama tidak terbukti secara penuh di persidangan.
Majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Tahap ini diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk mengurai alur distribusi dana hibah dan mekanisme pencairannya.





