Terungkap di Sidang! Mirna Kaget Rukonya Disulap Jadi Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

by
Sidang kasus rokok ilegal di PN Palembang menghadirkan pemilik ruko Bukit Baru sebagai saksi, terkait penyimpanan 4,4 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Sidang kasus rokok ilegal di PN Palembang menghadirkan pemilik ruko Bukit Baru sebagai saksi, terkait penyimpanan 4,4 juta batang rokok tanpa pita cukai.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Mirna, pemilik ruko yang dijadikan gudang penyimpanan jutaan batang rokok ilegal di kawasan Bukit Baru, Palembang, mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan miliknya digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai.

Pengakuan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/12/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH.

Di bawah sumpah, Mirna menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui jika ruko yang ia sewakan kepada seorang perempuan bernama Yuni dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah besar. Menurut Mirna, ruko tersebut disewakan secara wajar dan tidak menimbulkan kecurigaan di awal.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang

“Saya hanya menyewakan ruko kepada Ibu Yuni. Saya percaya karena anaknya tinggal dekat ruko tersebut dan saya percaya sama dia,” ujar Mirna di hadapan majelis hakim.

Mirna juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal ketiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. Ia mengaku tidak pernah melihat atau mengetahui adanya aktivitas jual beli rokok ilegal di ruko miliknya. Setahunya, ruko tersebut hanya digunakan untuk usaha penjualan sembako dan minuman kemasan.

“Saya tahunya cuma jualan sembako, minuman gelas, dus minuman, dan Aqua,” jelas Mirna saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait masa sewa, Mirna menyebutkan bahwa ruko tersebut baru dikontrak oleh Yuni sekitar enam bulan sebelum penggerebekan terjadi. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan oleh aparat Bea Cukai maupun aktivitas transaksi rokok ilegal di lokasi tersebut.

Namun demikian, Mirna mengungkapkan fakta yang sempat menarik perhatian majelis hakim. Ia menyebutkan bahwa ruko tersebut memang sering terlihat tertutup dalam keseharian.

BACA JUGA:  Peredaran Ekstasi di Hajatan Orgen Tunggal Terbongkar, PN Palembang Vonis Leni Marlina 7 Tahun Penjara

“Saya tahu ruko itu sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini bermula pada 8 September 2025 ketika terdakwa Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu, Nanda memberitahukan bahwa dirinya telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *