PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Aksi emosi yang berujung teror di dalam rumah kini berakhir di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. Syukri Zen dengan pidana enam bulan penjara atas perbuatannya menggedor pintu kamar sambil melontarkan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan di Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Jauhari, S.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/1/2026). Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar terdakwa M. Syukri Zen dijatuhi pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa memaparkan, peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban Patmawati, M.Kes, yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti Nomor 2110, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban melalui sambungan telepon. Adu mulut yang awalnya berlangsung jarak jauh itu semakin memanas hingga terdakwa melontarkan ancaman serius. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil pribadinya.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tanpa izin. Merasa keselamatannya terancam, korban bersama seorang saksi bernama Merlin segera bergegas masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta meredakan situasi.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, terdakwa mengambil balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter dan berusaha mendobrak pintu kamar korban sebanyak dua kali. Sambil menggedor pintu, terdakwa juga melontarkan ancaman akan membunuh korban, membuat suasana di dalam kamar semakin mencekam.
Beruntung, upaya terdakwa gagal karena pintu kamar berhasil ditahan kuat dari dalam oleh korban dan saksi. Meski demikian, teror belum sepenuhnya berakhir. Jaksa mengungkapkan, terdakwa masih bertahan di dalam rumah korban selama kurang lebih 30 menit, sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma mendalam. Merasa terancam keselamatannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga perkara ini bergulir ke meja hijau dan disidangkan di PN Palembang.





