Kemudian pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok ilegal tersebut di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Bukit Baru, Palembang.
Junaidi lalu menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu proses pemindahan barang. Keesokan harinya, 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino dengan nomor polisi BG 8811 UV tiba di lokasi ruko.
Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket rokok ilegal tersebut ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan oleh Nanda. Namun, aktivitas tersebut telah berada dalam pantauan petugas Bea Cukai.
Dua petugas, yakni Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB, langsung melakukan penindakan.
Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, seluruh paket yang diturunkan diketahui berisi rokok tanpa pita cukai.
Petugas kemudian meminta para terdakwa untuk memuat kembali barang-barang tersebut ke dalam truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 4.440.780 batang rokok ilegal atau setara 225.479 bungkus dari berbagai merek.
Di antaranya merek 54ryaku sebanyak 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, serta ST16MA berbagai varian yang jumlahnya lebih dari 1,3 juta batang. Seluruh rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).





