Hakim PN Tipikor Palembang Gugurkan Perkara Korupsi Haji Halim, Ini Pertimbangannya

by
Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Palembang membacakan penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan korupsi atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dalam sidang, Senin (2/2/2026).
Majelis Hakim PN Tipikor Kelas IA Palembang membacakan penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan korupsi atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dalam sidang, Senin (2/2/2026).

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang secara resmi menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Sidang pembacaan penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa telah meninggal dunia.

BACA JUGA:  Saksi Mahkota Buka-bukaan, Mantan Pj Bupati OKU Disebut Minta Rp150 Juta untuk THR

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan bahwa Kemas Haji Abdul Halim Ali telah meninggal dunia.

Surat tersebut ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP, dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa ketentuan hukum pidana secara jelas mengatur akibat hukum apabila terdakwa meninggal dunia.

Ia merujuk Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

BACA JUGA:  Sang Naga di Atas Tandu: Ketegasan Jaksa Membedah "Siasat" di Lahan Tol ​

“Berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra di hadapan persidangan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Selain itu, alat bukti dalam perkara tersebut belum pernah diajukan dan diperiksa di persidangan.

“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Selain mengacu pada KUHP, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum penghentian penuntutan tersebut.

BACA JUGA:  Gugat Logika Dakwaan Cinde, Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin Sebut Putus Kontrak Sepihak, Akar Masalah

Usai sidang, penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *