Terlibat Jaringan Besar Narkoba, Crazy Rich Asal OKI Ini Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan

by
Crazy Rich OKI, Haji Sutar, duduk di kursi terdakwa pada sidang pembacaan dakwaan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkotika di PN Palembang.
Crazy Rich OKI, Haji Sutar, duduk di kursi terdakwa pada sidang pembacaan dakwaan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkotika di PN Palembang.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Terdakwa Sutarnedi atau yang lebih dikenal Haji Sutar, pengusaha sukses Crazy Rich asal Desa Tulung Selapan OKI terancam 20 tahun bui.

Selain kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar dirinya juga terancam dimiskinkan dan semua harta bendanya disita.

Itu lantaran Haji Sutar yang diketahui juga malang melintang di bisnis perikanan sejak puluhan tahun ini, didakwa Jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang.

JPU yakni Desi Arsean, Rini Purnama, Neny karmila, Muhammad Jauhari, David Erikson Manalu, dan Muhammad Ichsan Syaputra, menyatakan terdakwa terlibat langsung maupun tidak langsung dalam dugaan bisnis kotor Pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Juga diduga kuat jaringan antar provinsi dengan hasil kejahatan yang angkanya ditafsir mencapai puluhan milyar lebih.

BACA JUGA:  Saat Tidur dalam Pondok Sawit, Petani di PALI Dicekik dan Dirampok, Satu Pelaku Dibekuk

Nama-nama diduga kuat pemain lama di Bisnis Narkotika di Sumsel juga tercantum dalam dakwaan H Sutar, Antara Lain Muhamad Bin Mardin alias Mamat (Napi TPPU dengan TPA Narkotika), Fahrul Rasi Alias Radir Alias Raden Bin Yusuf (Napi Narkotika dan TPPU dengan TPA Narkotika), drh. Muzakkir Bin Abdul Samad (Napi TPPU dengan TPA Narkotika) dan Kadapi alias David Bin Alyus Abdi (Alm).

Sementara, ada dua nama baru yakni Apri Maikel Jekson (berkas perkara terpisah) dan Debyk alias Debyk Bin Madrin (berkas terpisah) yang diketahui adik dari Muhammad bin Madrin yang segera disidangkan dalam waktu dekat.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum juga dibeberkan harta benda yang disita aset bergerak dan tidak bergerak mulai dari puluhan dokumen penting dan berharga, Perhiasan.

Selain itu, beberapa kendaraan hingga bidang tanah dan rumah serta buku rekening dan daftar transaksi yang diduga kuat berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung kejahatan narkotika.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Berat di Palembang Ditangkap Polisi Saat Tertidur, Dinyanyikan Lagu Selamat Ultah

Itu semua terungkap pada persidangan yang digelar Pada PN Palembang Kelas 1 A khusus, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Samuar dan anggotanya Oloan Exodus Hutabarat dan Romi Sinatra, 15 Desember 2025.

Lebih dalam, pada dakwaan tertera penangkapan Terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 pukul 06.15 Wib bertempat dirumah yang alamat di Jl. Tangga Takat Lr. Amilin No.999 A, Rt/Rw : 0016/002, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa saat itu diamankan bersama saksi Apri Maikel Jekson oleh Petugas BNN RI dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *