PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Darul Effendi dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Candra, Senin (12/1/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan, Darul Effendi tampak tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Usai mendengar vonis, Darul Effendi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Tak hanya Darul Effendi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Angga Muharram, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) selaku pihak pelaksana proyek pembuatan peta desa.
Perusahaan tersebut dalam persidangan terungkap hanya ada di atas kertas dan tidak pernah merealisasikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Khusus untuk terdakwa Angga Muharram, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar.
Hakim memberikan tenggat waktu selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Apabila Angga tidak mampu membayar, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, Angga harus menjalani pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.





