Kuasa Hukum Alex Noerdin Bongkar Sisi Lain Kasus Pasar Cinde di Pengadilan

by
Tim kuasa hukum Alex Noerdin memaparkan sisi lain kasus revitalisasi Pasar Cinde saat persidangan di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026).
Tim kuasa hukum Alex Noerdin memaparkan sisi lain kasus revitalisasi Pasar Cinde saat persidangan di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026). Foto: bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Di balik dakwaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terungkap sisi lain yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum dalam persidangan yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026).

Fakta-fakta yang diungkap di ruang sidang menunjukkan bahwa persoalan Pasar Cinde dinilai tidak sesederhana tuduhan tindak pidana korupsi, melainkan berkelindan dengan masalah kebijakan administratif dan tata kelola kontrak.

Tim penasihat hukum Alex Noerdin mulai membongkar narasi bahwa sengketa Pasar Cinde sejatinya merupakan dampak dari keputusan administratif yang diambil secara prematur dan sepihak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2021.

Menurut mereka, penghentian proyek revitalisasi tidak melalui prosedur hukum yang semestinya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

BACA JUGA:  Anak 10 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Belakang Terminal Bus Sako Palembang

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemutusan kerja sama BGS dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menilai pemerintah daerah saat itu mengabaikan klausul kontrak yang telah disepakati dan disetujui bersama, termasuk oleh DPRD Sumsel.

“Jika terjadi perselisihan atau keterlambatan dalam pembangunan, mekanisme penyelesaian yang diatur dalam perjanjian adalah melalui jalur arbitrase. Namun yang terjadi justru pemutusan sepihak hanya lewat surat biasa, tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, dan tanpa melibatkan DPRD. Ini jelas sebuah anomali administratif,” tegas Titis di hadapan Majelis Hakim.

Selain soal prosedur pemutusan kontrak, tim kuasa hukum juga membantah keras asumsi adanya “kerugian total negara” dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Redho Junaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga proyek dihentikan, terdapat investasi nyata sebesar Rp37 miliar yang telah ditanamkan oleh pihak pengembang.

Menurut Redho, dana puluhan miliar rupiah tersebut telah digunakan untuk pekerjaan fisik di lapangan melalui subkontraktor.

BACA JUGA:  Upaya Eddi Ginting Hentikan Proses Hukum Kandas, PN Palembang Tolak Eksepsi Perkara Batubara Ilegal

Fakta ini, kata dia, membuktikan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde bukan proyek fiktif atau sebatas rencana di atas kertas, melainkan telah berjalan dan memiliki progres material yang dapat diverifikasi.

“Investasi Rp37 miliar itu nyata dan sudah tertanam di lokasi. Pembongkaran gedung lama pun dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi struktur yang menurut tim ahli sudah membahayakan keselamatan. Meski demikian, fasade asli tetap dipertahankan sebagai bentuk penghormatan terhadap status Pasar Cinde sebagai cagar budaya,” jelas Redho.

Tim kuasa hukum menilai, terbengkalainya Pasar Cinde hingga kini justru disebabkan oleh keputusan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *