PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memasuki babak baru.
Upaya pemulihan aset negara mulai menunjukkan hasil setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI menerima penyerahan uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Pada Senin (09/02/2026), penyidik menerima uang titipan sebesar Rp68.669.000,- (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dari pihak keluarga tersangka Syaifudin.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri terdakwa di Kantor Kejari OKI dan diterima oleh Jaksa Tria Hadi Kusuma, S.H., M.Kn., dengan disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejari OKI.
Dana yang diserahkan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada tahun anggaran 2022–2023.
Setelah diterima, uang titipan tersebut langsung disetorkan dan dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 014 Kejari Ogan Komering Ilir pada Bank BSI Cabang Kayuagung sebagai bagian dari mekanisme resmi pengelolaan barang bukti dan uang pengganti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan perkembangan positif dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan, selain pembuktian unsur tindak pidana korupsi itu sendiri di persidangan.
“Penyerahan uang titipan pengganti ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa dalam mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara korupsi dimaksud. Langkah ini tidak hanya mendukung kelancaran proses hukum, tetapi juga sejalan dengan komitmen kami dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara,” ujar Agung Setiawan.
Ia menjelaskan, uang yang dititipkan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses persidangan.
Kejaksaan tetap akan menilai secara menyeluruh peran dan tanggung jawab terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Perkara dugaan korupsi KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pembiayaan pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, khususnya sektor perikanan dan tambak udang.
Penyalahgunaan dalam penyaluran kredit tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan tujuan utama program KUR.





