PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Di sebuah kota di mana setiap tetes darah sering kali menjadi batas tipis antara hidup dan mati, sebuah pengkhianatan terhadap kemanusiaan terungkap dengan telanjang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/1/2026).
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, resmi dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Keduanya dinilai telah menyalahgunakan dana kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang demi kepentingan pribadi dan gaya hidup konsumtif.
Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merampas hak pasien dan pendonor darah.
JPU Kejari Palembang, Syahran Jafizhan, dalam tuntutannya mengurai ironi yang menyayat nurani. Dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yang semestinya digunakan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan sterilitas darah—mulai dari pengadaan reagen hingga kantong darah—justru dialihkan ke pembiayaan kendaraan pribadi.
Dengan memanfaatkan kewenangan sebagai Ketua PMI Kota Palembang dan pejabat strategis di Unit Transfusi Darah (UTD), Fitrianti dan Dedi diduga secara sistematis menguras kas kemanusiaan.
Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil mewah Toyota Hi-Ace serta melunasi Toyota Hilux.
Kendaraan itu tidak pernah tercatat sebagai aset PMI, namun sepenuhnya dibiayai dari dana yang dikumpulkan dari masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan hidup.
“Dana yang berasal dari biaya pengolahan darah pasien dan pendonor justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Perbuatan ini semakin memprihatinkan setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan mengungkap kerugian negara mencapai Rp4,09 miliar.
Dana tersebut tidak hanya mengalir ke pembelian kendaraan, tetapi juga digunakan untuk pembayaran papan bunga, biaya publikasi yang diduga berkaitan dengan pencitraan politik, serta kebutuhan rumah tangga pribadi.
Jaksa menilai tindakan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang secara berjemaah untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatannya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan pidana 8,5 tahun penjara disebut jaksa sebagai bentuk pernyataan moral dan peringatan keras. Hukuman ini diharapkan menjadi yurisprudensi bagi seluruh pengurus PMI di daerah lain, khususnya di Sumatera Selatan, bahwa korupsi di sektor kemanusiaan adalah kejahatan luar biasa.
“Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan menjadi hal yang memberatkan,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara, Fitrianti dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, sementara Dedi Siprianto sebesar Rp365 juta. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda keduanya disita untuk negara, atau pidana penjara ditambah selama 4 tahun 6 bulan.





