PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Kedua terdakwa, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Rabu (4/2/2026).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PMI Palembang tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa.
Di antaranya, keduanya dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai pimpinan di Kota Palembang, memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak bersikap kooperatif dan terbuka selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.
Tak hanya menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda untuk masing-masing terdakwa. Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara terdakwa Dedi Sipriyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33,4 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.





