Majelis hakim menilai Angga Muharram tidak menunjukkan itikad baik karena belum mengembalikan kerugian negara sama sekali. Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam putusan hakim.
Sementara itu, Darul Effendi dinilai lebih kooperatif karena telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Selain itu, sikap sopan selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan hukumannya.
Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya pada proyek-proyek berbasis administrasi dan teknologi.
Proyek peta desa yang seharusnya menjadi dasar perencanaan pembangunan justru dimanipulasi hanya bermodal dokumen, tanpa pekerjaan nyata di lapangan, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.(nda)





