PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memasuki babak penentuan.
Dua pengurus inti PMI OKU Timur periode 2018–2023 resmi dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/2/2026).
Kedua terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat sebagai staf Markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur.
Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Adha Nur menyatakan bahwa Dedy Damhudy dan Aguscik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur. Atas perbuatannya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah PMI yang bersumber dari keuangan negara, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta masing-masing. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada kedua terdakwa. Dedy Damhudy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta, sementara Aguscik dibebankan uang pengganti sebesar Rp228 juta.
Namun demikian, JPU menegaskan bahwa seluruh uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa kepada penuntut umum.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinyatakan telah dipulihkan, sehingga jaksa tidak menuntut pidana penjara tambahan sebagai subsider uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.





