PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif dan tidak pernah dikerjakan di lapangan. Hanya 32 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan sesuai laporan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar, SH, MH, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan panjang dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan fakta bahwa mayoritas kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah dilaksanakan. Hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan,” ujar Anca saat konferensi pers di Kejari Palembang.
Untuk mengungkap praktik korupsi ini, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Selain itu, dua ahli independen turut dilibatkan, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara laporan dan kondisi sebenarnya,” tegas Anca.
Penyidikan juga mengungkap peran CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia bahan bangunan. Perusahaan tersebut diketahui tidak sepenuhnya menyediakan material sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Fakta ini diperkuat melalui pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi dan pihak dinas terkait.
Akibat perbuatan tersebut, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.686.574.440,00, sebagaimana hasil penghitungan resmi oleh ahli keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah langsung kepada dua PPK, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif keduanya dalam praktik korupsi tersebut. Kedua PPK yang dimaksud adalah Yunita dan Muhammad Faisal Rahman.
“Keduanya tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material yang disediakan oleh penyedia. Bahkan, mereka diduga dengan sengaja membiarkan ketidaksesuaian tersebut terjadi,” ungkap Anca.





