Modus Potong 30 Persen Dana Olahraga, 2 Pejabat Dispora OKU Selatan Masuk Penjara

by
Dua terdakwa kasus korupsi dana olahraga OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dua terdakwa kasus korupsi dana olahraga OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).

BAYANAKA.CO – Dana olahraga yang seharusnya menjadi motor lahirnya prestasi atlet justru dipreteli dari dalam. Dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi divonis bersalah dalam perkara korupsi dana kegiatan olahraga senilai hampir Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (27/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kepala Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Deni Ahmad Rivai.

Majelis hakim yang diketuai Isi II Amin menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sistematis.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Guru di SMAN 16 Palembang Kembali Bergulir, Dana BOS Rp500 Juta Ikut Disorot

Perbuatan tersebut dinilai mencederai tujuan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang seharusnya berorientasi pada pembinaan dan peningkatan prestasi.

“Perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan anggaran negara, merugikan keuangan negara, serta merusak kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Dalam fakta persidangan terungkap, praktik korupsi ini dilakukan dengan modus pemotongan dana kegiatan sebesar 30 persen. Pemotongan tersebut dikumpulkan melalui para kepala bidang di lingkungan Dispora OKU Selatan dan kemudian disetorkan langsung kepada Abdi Irawan selaku pimpinan dinas.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan juga direkayasa agar terlihat seolah-olah seluruh program berjalan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran. Padahal, sebagian besar dana kegiatan telah dipotong dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Kerbau di Muratara Masuk Tahap II, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejari Lubuklinggau

Dana yang dikorupsi tersebut berasal dari sejumlah program strategis, di antaranya pembinaan sepak bola dan futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, hingga program pembudayaan olahraga masyarakat.

Program-program ini sejatinya dirancang untuk mendorong lahirnya atlet berprestasi serta meningkatkan partisipasi olahraga di kalangan pemuda dan masyarakat.

Namun, alih-alih menjadi sarana pembinaan, anggaran tersebut justru dijadikan “ATM dinas” oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatat kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp913.875.134.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, serta berdampak langsung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya sektor olahraga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *