Di Hadapan Hakim, Aprizal Bongkar Kelemahan Tuntutan JPU dalam Sidang Tipikor

by
Terdakwa Aprizal bersama tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/12/2025).
Terdakwa Aprizal bersama tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/12/2025).

BAYANAKA.CO – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari Dana Desa memasuki babak krusial.

Terdakwa Aprizal melalui tim penasihat hukumnya secara terbuka membongkar konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai penuh generalisasi dan inkonsistensi, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu, 31 Desember 2025.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dan dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Dalam persidangan, Aprizal didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasan Amulkan Sagito, SH, MH bersama Muhammad Ricko Prateja, SH, Ardiansah, SH, serta Medi Rama Doni, SH, MH.

Dalam pledoi yang dibacakan secara sistematis, penasihat hukum menegaskan bahwa JPU telah membangun perkara dengan pendekatan “pukul rata”, tanpa mempersonalisasi perbuatan maupun tanggung jawab hukum terdakwa.

BACA JUGA:  BEM FH UMP Minta Pimpinan Tindak Tegas Oknum Dosen Kasus Dugaan Lecehkan Mahasiswi

Padahal, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat individual dan harus didasarkan pada perbuatan konkret yang dilakukan oleh seseorang, bukan secara kolektif.

“Konstruksi perkara JPU tidak menjelaskan secara spesifik perbuatan apa yang dilakukan terdakwa dan sejauh mana tanggung jawab hukumnya. Ini bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Sorotan utama pembelaan diarahkan pada unsur “dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut penasihat hukum, unsur tersebut sama sekali tidak dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menilai JPU tidak konsisten dalam memaknai Pasal 3 UU Tipikor. Di satu sisi, JPU menyebut pasal tersebut sebagai delik formil, namun di sisi lain merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang secara tegas menyatakan Pasal 3 merupakan delik materiil, sehingga mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur.

BACA JUGA:  Sindikat Peretas Dana BOS Hampir Rp1 Miliar SMAN 2 Prabumulih Dibekuk, Modus Tebak Password

“Jika Pasal 3 adalah delik materiil, maka kerugian negara harus jelas dan pasti. Faktanya, JPU tidak pernah mampu menunjukkan satu angka yang konsisten,” ujar penasihat hukum.

Dalam pledoi terungkap, JPU dinilai keliru dengan menyamakan seluruh anggaran Dana Desa lebih dari Rp2,1 miliar sebagai kerugian negara.

Padahal, fakta persidangan menunjukkan sebagian kegiatan pengadaan APAR telah direalisasikan, barang tersedia dan diserahkan ke desa, serta tidak seluruh dana dikuasai atau dinikmati oleh terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *