Terbongkar! 99 Proyek Fiktif di Dinas Perkimtan Palembang, Dua PPK Resmi Jadi Tersangka

by
Kejari Palembang menetapkan dua PPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Perkimtan setelah ditemukan 99 kegiatan fiktif yang merugikan negara Rp1,68 miliar.
Kejari Palembang menetapkan dua PPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Perkimtan setelah ditemukan 99 kegiatan fiktif yang merugikan negara Rp1,68 miliar.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan: Yunita sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor **TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan Muhammad Faisal Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026.

Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yunita ditahan di **Lapas Perempuan Klas IIA Palembang**, sementara tersangka Muhammad Faisal Rahman ditahan di **Rutan Klas IA Pakjo Palembang** selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring dengan pendalaman aliran dana serta peran pihak lain dalam proyek bermasalah tersebut.(nda)

BACA JUGA:  Respons Layanan 110, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di OKU, Dua Pengedar Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *