Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde Rp 750 Juta, Ini Faktanya

by
by
Mantan Wali Kota Harnojoyo mengembalikan uang Rp 750 juta kepada penyidik melalui kuasa hukum terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Kamis (19/2/2026).
Mantan Wali Kota Harnojoyo mengembalikan uang Rp 750 juta kepada penyidik melalui kuasa hukum terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Kamis (19/2/2026).

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Harnojoyo kembalikan uang korupsi Pasar Cinde sebesar Rp 750 juta kepada kejaksaan. Pengembalian ini menjadi fakta baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali menjadi sorotan publik.

Mantan Wali Kota Harnojoyo secara resmi mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pengembalian dana ini terkait perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, yang sebelumnya sempat dibantah oleh yang bersangkutan.

Langkah pengembalian dana ini dinilai menjadi perkembangan penting dalam kasus yang juga menyeret sejumlah nama besar di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Harapan Ratu Dewa di Halal Bihalal FKKNP Palembang 2026, Pesan Penting untuk Warga!

Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde Rp 750 Juta

Pengembalian uang sebesar Rp 750 juta oleh mantan Wali Kota Palembang menjadi fakta baru dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Dana tersebut dikembalikan melalui kuasa hukum dan kini diamankan oleh Kejaksaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dan untuk sementara diamankan hingga proses hukum selesai.

“Benar, ada pengembalian uang sebagai pembayaran kerugian negara. Dana tersebut ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:  Gugat Logika Dakwaan Cinde, Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin Sebut Putus Kontrak Sepihak, Akar Masalah

Menurut Anton, pengembalian kerugian negara oleh terdakwa merupakan salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan, meskipun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Alasan Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa pengembalian uang merupakan bagian dari pembayaran kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berjalan dan tidak otomatis menghapus pidana.

Anton menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi. Namun, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan.

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kredit BRI PT BSS dan PT SAL Masuk Tahap II, 6 Tersangka Segera Disidang Tipikor Palembang

Artinya, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Dampak Harnojoyo Kembalikan Uang Korupsi Pasar Cinde Dalam Persidangan

Pengembalian dana ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *