OGAN ILIR, BAYANAKA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan YS, anggota DPRD aktif Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kepala Seksi Intelijen, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal untuk periode 2008 hingga 2022.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, tersangka diduga telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang sebenarnya merupakan kawasan hutan negara.
“Tanah yang diterbitkan SPH tersebut berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim dan masuk dalam kawasan hutan negara,” ujar Rachdityo dalam keterangannya kepada awak media.
Tidak hanya menerbitkan surat penguasaan lahan secara ilegal, YS juga diduga berperan aktif dalam membantu proses penjualan tanah tersebut kepada sejumlah pihak.
Dari setiap transaksi, tersangka disebut menerima imbalan berupa fee. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pihak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10.584.288.000.
Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur penerbitan dan transaksi lahan.
“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Rachdityo.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap YS. Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif.
Dalam proses penyidikan, YS juga telah melakukan penitipan uang sebesar Rp600 juta sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara.
Selain itu, Kejari Ogan Ilir mencatat bahwa total uang yang telah dititipkan oleh para pihak terkait ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir saat ini mencapai Rp742,2 juta.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana yang dilakukan tersangka. Proses hukum akan tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.





