PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun 2024, Agus Rizal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat, 5 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang WasKim tahun 2024 yang mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
Selain Agus Rizal yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Mantan Kadishub Kota Palembang, penyidik turut menetapkan dan menahan tersangka lain, yakni Dedi Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Khusus Palembang.
“Keduanya kita lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan dan kita tetapkan tersangka,” ujar Kajari Palembang M Ali Akbar SH MH didampingi Kasi Pidsus Arjansyah SH MH dan Kepala Subseksi Intelijen M Fachri SH, usai melakukan proses penahanan resmi.
139 Saksi Diperiksa, Terungkap 99 Kegiatan Diduga Fiktif
Kajari M Ali Akbar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sebanyak 139 saksi dari berbagai elemen. Para saksi berasal dari masyarakat, ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli, serta pejabat internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Mulai dari masyarakat, RT, lurah, pemilik toko bangunan, ahli dan pejabat Perkimtan sendiri kita lakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kegiatan dan kondisi di lapangan.
Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Sementara 99 kegiatan lainnya diduga fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali.
Penyidik juga menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga dinilai berperan dalam tindakan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp1,68 Miliar
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp1.686.574.440. Selain kerugian negara, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal selaku Pengguna Anggaran dan kepada Dedi Tri Wahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 (Agus Rizal)
TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 (Dedi Tri Wahyudi)





