Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim Dibongkar, Modus Truk Pakai Plat Palsu

by
Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim Dibongkar, Modus Truk Pakai Plat Palsu
Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim Dibongkar, Modus Truk Pakai Plat Palsu

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026.

BACA JUGA:  Terbongkar! Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditangkap, Suap Rp1,6 Miliar Jadi Alphard Putih

Petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Sopir berinisial IWS (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penipuan Rp8 Miliar, SP3 Polrestabes Palembang Digugat

Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bersama Petani, Polres Muara Enim dan PTBA Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *