Polda Sumsel Bongkar Gudang yang Timbun BBM Subsidi di Musi Rawas, 12 Orang Ditangkap ⠀

by
Polda Sumsel Bongkar Gudang yang Timbun BBM Subsidi di Musi Rawas, 12 Orang Ditangkap ⠀
Polda Sumsel Bongkar Gudang yang Timbun BBM Subsidi di Musi Rawas, 12 Orang Ditangkap ⠀

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Polisi juga mengamankan 12 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Sarolangun dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.

BACA JUGA:  Karyawan Indomaret di Sekayu Ditodong Senjata Api, Uang Rp19,8 Juta Sukses Dibawa Kabur Perampok

Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal.

BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 12 orang dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.

BACA JUGA:  Sambut PKDN Sespimti Polri Dikreg 35 di Polda Sumsel, Perkuat Sinergi Nasional

Direktur Ditreskrimusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.

BACA JUGA:  Satu Paket di Jalan, 46 Paket di Rumah, Bandar Muda OKU Timur Tak Berkutik Disergap Polisi

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *