PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Seorang residivis yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal berantai di Kota Palembang berhasil diringkus tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam catatan kepolisian residivis berinisial YR (33) itu sudah terlibat dalam 9 aksi kejahatan dengan modus serupa, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas kendaraan bermotor milik mereka.
Salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Korbannya adalah DS (16), seorang pelajar, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Pelaku menghentikan korban di tengah perjalanan dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
Saat tiba di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal.
Setelah itu, pelaku menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.
Ps Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan tersangka.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi berbeda di Kota Palembang.
Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana.
Tersangka pernah melakukan aksi penipuan pada tahun 2019 dan kasus penggelapan pada tahun 2023.
Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit telepon genggam merek Vivo, 1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver dan 1 buah topi warna hitam merek NYC.





