PALEMBANG, BAYANAKA.CO — Pengiriman 80 ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten digagalkan Polda Sumsel.
Batu bara ilegal itu dibawa dua truk tronton yang dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Sopir tronton yang mengangkut batu bara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan TA, pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.
Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batu bara dari wilayah Muara Enim.
Tersangka AS mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial CS alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara tersangka TA mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.
Tersangka TA juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka dan dokumen kendaraan terkait.
Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.





