Sidang Lapangan Sengketa Aset Bina Darma, Fakta Objek Dikuatkan, MA Tolak Kasasi

by
Sidang Lapangan Sengketa Aset Bina Darma, Fakta Objek Dikuatkan, MA Tolak Kasasi
Sidang Lapangan Sengketa Aset Bina Darma, Fakta Objek Dikuatkan, MA Tolak Kasasi

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sengketa aset Yayasan Bina Darma (BIDAR) Palembang memasuki fase krusial.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang menuntaskan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di kawasan Palembang Square, Jalan POM IX, Rabu (22/4/2026), dengan hasil yang mempertegas keberadaan objek sengketa.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha bersama Hakim Anggota Chandra Gautama, majelis turun langsung memverifikasi lima sertifikat yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian letak dan batas lahan-langkah penting sebelum perkara masuk tahap pembuktian.

BACA JUGA:  H-7 Idulfitri 1447 H, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik, Polda Sumsel Siap Tindak Pelanggar

Di saat yang sama, perkembangan dari Mahkamah Agung (MA) memberi dampak signifikan.

Permohonan kasasi Jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat yang menyeret oknum internal yayasan berinisial LU dan FC resmi ditolak.

Putusan ini mempersempit ruang manuver hukum pihak terkait dan mempertegas posisi perkara yang tengah berjalan.

Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, menilai sidang lapangan menjadi penegas bahwa objek sengketa tidak lagi diperdebatkan.

BACA JUGA:  Aroma Rempah Nusantara Warnai Pagi Keluarga Palembang di FDII Main Riang Roadshow 2025

“Validasi sudah dilakukan di lapangan, batas dan keberadaan objek jelas. Selanjutnya tinggal pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, kubu tergugat melalui Reinhard Richard A Wattimena menyoroti status perkara pidana yang kini ditangguhkan.

Mengacu pada data SIPP, kasasi penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga proses pidana untuk sementara berhenti menunggu putusan perdata.

“Objeknya jelas ada. Proses pidana juga ditangguhkan sampai perkara perdata ini tuntas. Ini menjadi dasar penting bagi kami,” kata Reinhard.

BACA JUGA:  Kapolda Sumsel Paparkan Kinerja dan Catatan Evaluasi, Response Time 19 Menit, 3.232 Kasus Tuntas

Meski demikian, tensi perkara belum mereda. Pihak tergugat memberi sinyal akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk merespons dugaan kriminalisasi setelah salinan putusan diterima.

Perkara ini tidak hanya bergulir di Palembang. Di wilayah Ogan Ilir, PN Kayuagung juga tengah melakukan pemeriksaan serupa terhadap aset terkait, memperluas cakupan sengketa yang kini menjadi sorotan publik, terutama karena bersinggungan dengan pengelolaan aset pendidikan.(cndkia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *