MUSI RAWAS, BAYANAKA.CO – Polda Sumsel melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Kamis, 23 April 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan secara profesional oleh jajaran Polres Musi Rawas.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud transparansi Polda Sumsel dalam menyampaikan hasil penegakan hukum kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.
“Kami hadir sebagai perpanjangan tangan Polda Sumsel untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jemmy.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 355,233 gram narkotika jenis sabu, 16 butir ekstasi, serta 3,54 gram ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa senjata api rakitan dan senjata tajam yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur pimpinan daerah serta instansi terkait, sebagai bentuk sinergitas dalam Criminal Justice System (CJS) di Kabupaten Musi Rawas.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara terintegrasi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.





