PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT Bangun Simpang Mandiri (BSS) dan PT Sawit Arum Madani (SAL) yang merugikan negara triliunan rupiah, memasuki babak baru yang krusial.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), fakta mengejutkan terungkap saat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui secara terang-terangan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi dengan dalih “uang apresiasi” atau gratifikasi dalam proses pengurusan hak atas tanah.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi Manatar Pasaribu yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Banyuasin, mengakui adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam pengurusan sertifikat lahan untuk perusahaan plasma.
Meski ia berdalih uang tersebut merupakan apresiasi atas percepatan pekerjaan, namun secara hukum pengakuan ini mengarah kuat pada praktik gratifikasi yang dilarang bagi penyelenggara negara.
Manatar pun mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp250 juta atas kesadaran sendiri setelah kasus ini mencuat ke permukaan.
Fakta ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya aktivis muda Kota Palembang, Karel Sinyo, Ia menegaskan bahwa penegak hukum harus menunjukkan taringnya dan tidak melakukan praktik tebang pilih.
Menurutnya, pengembalian uang sebesar Rp250 juta tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, apalagi dana itu dikembalikan bukan atas inisiatif awal sebelum perkara bergulir, melainkan setelah kasus ini mencuat di publik, adanya ketakutan di proses, barulah mengembalikan.
“Penegak hukum harus tegas, jangan tebang pilih. Meskipun sudah dikembalikan Rp250 juta oleh mantan Kepala BPN tersebut, perbuatannya tetap salah di mata hukum,” tegas Karel Sinyo.
“Pengembalian itu dilakukan bukan sebelum kasus mencuat, tapi justru setelah kasus ini ramai. Dalam hal ini, Kejaksaan maupun Majelis Hakim harus mengambil tindakan konkrit dengan memproses dan merekomendasikan konsekuensi hukum yang nyata. Jika tidak diproses, kredibilitas penegak hukum khususnya Kejaksaan harus dipertanyakan, menegakkan hukum ini sebenarnya untuk siapa?” tambah Karel Sinyo.
Lebih lanjut, Karel memberikan peringatan keras bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan dan menuntut transparansi dari aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada tindakan nyata untuk menindaklanjutinya, kami tentunya tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan tindakan nyata dengan melaporkan hal ini ke Jamwas Kejagung RI, Komisi Kejaksaan, KPK, hingga Presiden,” tambahnya dengan nada sengit.





