PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dijuluki Crazy Rich asal Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan perlawanan sengit atas tuntutan lima tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/4/2026), melalui kuasa hukumnya, Haji Sutar secara tegas menuntut majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.
Tim kuasa hukum terdakwa, Hj Nurmala, SH MH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat obscuur libel atau kabur.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan fakta valid yang mengaitkan kliennya dengan jaringan narkoba mana pun, sehingga tuduhan pencucian uang dinilai tidak berdasar.
“Unsur TPPU sama sekali tidak terpenuhi karena tidak ada upaya menyembunyikan aset. Seluruh aset tercatat secara transparan atas nama terdakwa sebagai hasil bisnis perkebunan sawit dan sarang burung walet yang dirintis puluhan tahun,” tegas Nurmala.
Pihak terdakwa juga mempertanyakan validitas penyitaan aset. Menurut mereka, banyak aset yang disita telah dimiliki sejak tahun 2000, jauh sebelum periode yang dipermasalahkan jaksa, yakni tahun 2012.
Selain menuntut vonis bebas, Haji Sutar meminta pemulihan nama baik serta pengembalian seluruh aset yang telah disita negara.
Sebelumnya, Haji Sutar bersama dua rekannya, Debyg dan Apri Maichel Jackson, diciduk BNN RI pada pertengahan 2025 terkait indikasi aliran dana bisnis haram yang melibatkan bandar besar di Lapas Nusakambangan.
Namun, kubu Haji Sutar membantah keras tudingan tersebut dan meminta Hakim Achmad Samuar melihat fakta secara objektif.
Nasib sang Crazy Rich OKI ini kini berada di tangan majelis hakim, dengan sidang lanjutan beragenda tanggapan jaksa yang dijadwalkan pada 22 April mendatang.(cndkia)





