Kecelakan Maut di Jalintim Banyuasin Tewaskan Sopir, Polisi Temukan 24 Kg Sabu Dalam Bagasi Mobil

by
Kecelakan Maut di Jalintim Banyuasin Tewaskan Sopir, Polisi Temukan 24 Kg Sabu Dalam Bagasi Mobil
Kecelakan Maut di Jalintim Banyuasin Tewaskan Sopir, Polisi Temukan 24 Kg Sabu Dalam Bagasi Mobil. Foto: dokumen/bayanaka.co

BANYUASIN BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sangat besar.

Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalintim Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu 27 Desember 2025 dini hari pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Rush bernopol B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan.

Pengemudi, AMK (26), dan penumpangnya berinisial U (30), mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Palembang untuk perawatan medis.

BACA JUGA:  Dua Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Jalan Hauling Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar

Namun, U dinyatakan meninggal dunia, sementara AMK mengalami patah tulang bahu.

Kejadian ini memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh serta kondisi insiden mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satresnarkoba.

Melalui Join Investigasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB.

Di bawah pengawasan AMK yang sudah sadar, serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush.

BACA JUGA:  Saksi Mahkota Buka-bukaan, Mantan Pj Bupati OKU Disebut Minta Rp150 Juta untuk THR

Hasilnya, sekitar pukul 09.45 WIB, ditemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” di dalam dortrim (bagasi) belakang mobil.

Isinya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram.

Berdasarkan penyelidikan sementara, AMK dan almarhum U diduga berstatus sebagai pengedar. Sabu-sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta.

Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta dari total upah Rp 20 juta yang dijanjikan.

BACA JUGA:  Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Leher Nyaris Putus

AMK, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan adalah satu unit Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu dalam skala besar ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *