Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana praktik mafia tanah dan korupsi ganti rugi lahan proyek tol tersebut oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Isu Pergeseran Pejabat Kejaksaan Ikut Mencuat
Di tengah perkembangan kasus ini, isu lain yang mencuri perhatian publik adalah kabar mengenai mutasi mendadak Roy Riadi, pejabat yang sebelumnya menjadi komando utama dalam penetapan dan penahanan H. Alim.
Roy Riadi digeser dari jabatannya sebagai Kajari Muba dan dipindahkan sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI.
Posisi Kajari Muba kemudian digantikan oleh Aka Kurniawan, SH., MH dari Kejati Sumsel. Pergantian ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, terutama karena waktunya berdekatan dengan penetapan dan proses hukum yang tengah berjalan terhadap H. Alim.
Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada persidangan perdana yang akan digelar 4 Desember. Sidang ini bukan hanya menjadi ujian bagi penegak hukum, tetapi juga menjadi penentu arah kelanjutan penyelesaian proyek strategis nasional yang sempat tersendat akibat kasus ini.





