PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Tanah milik almarhum Abdul Roni warga Kelurahan Talang Bubuk, Plaju seluas hampir 9.000 meter persegi diduga diserobot oleh kawanan mafia tanah.
Tanah yang berlokasi di Jalan GHA Bastari, Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin itu diduga diserobot seseorang berinisial ZT alias O.
Kondisi saat ini di atas tanah dibangun sebuah ruko permanen yang disewa oleh salah satu usaha rumah makan cepat saji.
Bahkan, di lokasi tanah tersebut juga terdapat lapak jualan yang disinyalir menyewa dari terlapor ZT.
Tak terima, ahli waris almarhum Abdul Roni yakni Junaidi (57) melaporkan kasus ini ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 12 Maret 2026.
Itu terungkap setelah investigasi internal yang dilakukan tim kuasa hukum Junaidi dari Ryan Gumay Law Firm.
Diketahui tim kuasa hukum, ternyata tanah almarhum tersebut di akhir tahun 2024 lalu dilakukan perjanjian sewa oleh ZT kepada pihak Pemprov Sumsel.
Sewa perjanjian sewa itu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumsel saat itu berinisial S dengan nilai sewa sebesar Rp 289 juta lebih per tahun.
“Tanah ruko tersebut sepengetahuan pihaknya telah ada sejak 10 tahun lalu,” ungkap M Gustryan SH MH selaku managing director Ryan Gumay Law Firm kepada awak media, Sabtu (14/3/2026) sore.
Terlebih pihaknya,kata Ryan mendapatkan informasi jika tanah milik kliennya ini sudah dilakukan ganti rugi oleh Pemprov Sumsel dan diklaim sebagai bagian dari lahan reklamasi.
“Tapi klien kami sama sekali tidak menerima sepeser pun uang ganti rugi, malah muncul surat perjanjian sewa dengan mengatasnamankan BPKAD Sumsel tanpa adanya kop surat resmi Pemprov Sumsel,” tegasnya.
Menurut dia, alas hak yang dimiliki kliennya atas tanah tersebut sejak tahun 1987 sejak hari ini menguasai fisiknya.
“Kami baru mengetahui jika ternyata tanah yang ada di lokasi strategis tersebut dikuasai orang lain setelah klien kami berencana mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN,” terangnya.
Tenyata, saat itu ada klaim dari Pemkot Palembang yang menyebut tanah tersebut telah dilakukan ganti rugi.
Dari temuan tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan laporan tertulis atas dugaan pungli dan gratifikasi ke Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti.
“Pengaduan dengan surat Laporan Pengaduan Nomor: 292/RG-LF/IV/2025 lalu itu kami layangkan ke Kejati Sumsel pada 22 September 2025, namun sampai kini belum ada tindaklanjutnya. Tapi, jika ternyata benar ada sewa menyewa yang mengatasnamakan Sekda Provinsi Sumsel artinya telah terjadi praktik gratifikasi dan pungli,” tambah Ryan didampingi para tim kuasa hukum lainnya.





