Peredaran Ekstasi di Hajatan Orgen Tunggal Terbongkar, PN Palembang Vonis Leni Marlina 7 Tahun Penjara

by
Terdakwa Leni Marlina saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026).
Terdakwa Leni Marlina saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA:  Sidang Praperadilan di Palembang Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Ahli Hukum Angkat Bicara!

Dalam pertemuan tersebut, Jos menawarkan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa dan disetujui. Keduanya kemudian sepakat melanjutkan transaksi di Jalan Kolonel Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir, Palembang.

Sekitar satu jam kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dan menerima 12 butir tablet ekstasi dari Jos. Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Leni Marlina ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat tengah menunggu pembeli di area parkir hajatan orgen remix di Jalan Terusan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan 8 butir ekstasi warna pink berlogo Superman dengan berat netto 2,839 gram yang disimpan di saku jaketnya. Terdakwa diketahui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut.(nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *