Respons Layanan 110, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di OKU, Dua Pengedar Ditangkap

by
Respons Layanan 110, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di OKU, 2 Pengedar Ditangkap
Respons Layanan 110, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di OKU, 2 Pengedar Ditangkap

OKU, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari di dua Kecamatan berbeda pada Senin, 6 April 2026 lalu.

Hasil nyata ini setelah pihak kepolisian merespon terhadap aduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110.

Pengungkapan pertama dilakukan pada pagi hari sekira pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka berinisial K (41), seorang petani, di dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang diakui tersangka untuk dijual kembali.

Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 20.30 WIB, respons cepat kembali ditunjukkan setelah laporan masyarakat masuk melalui Layanan Polisi 110.

Unit I Satresnarkoba langsung bergerak menuju Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan dan mengamankan tersangka kedua berinisial MAL (33).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

BACA JUGA:  Satu Pelaku Perampok Alfamart di Muara Enim Ditangkap, Satu Masih Diburu

Barang bukti pada kasus pertama meliputi 38 paket sabu, satu unit telepon genggam Redmi C25Y, dan satu helai celana pendek.

Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan 12 paket sabu, satu kotak kacamata, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta uang tunai Rp130.000.

Secara keseluruhan, dua pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan total 50 paket sabu dengan berat bruto 12,51 gram dari dua tersangka di dua kecamatan berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Balapan Mobil Liar di Jalan Sudirman Palembang Tabrak Pasutri Pejalan Kaki, Istri Tewas di Tempat

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa peran masyarakat melalui Layanan 110 menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat. Layanan 110 menjadi penghubung utama antara masyarakat dan kepolisian. Setiap informasi yang masuk kami respons cepat dan terukur,” tegas Endro.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum OKU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *